Waket DPD RI Dorong Peningkatan Standar Kualitas dan Kesejahteraan Guru Dalam Revisi UU Sisdiknas

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan perhatian khusus pada agenda peningkatan kualitas Standar Kualitas dan kesejahteraan Guru dalam proses revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2022.

Mantan Wakil gubernur Bengkulu itu mengaku pihaknya menyambut baik upaya pemerintah dalam memperbaharui materil UU Sisdiknas dan UU terkait lainnya dalam merespon dan menyesuaikan diri dengan perubahan digitalisasi.

“Selama ini kita cenderung abai, bahwa kualitas produk atau output pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas guru dan tenaga pengajar di semua jenjang pendidikan. Guru yang kompeten dan inspirasional harus menjadi Standar baku dalam sisdiknas Indonesia”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (02/03).

Menurutnya, Indonesia harus memiliki tuntutan yang lebih terhadap kinerja guru, meskipun harus juga diimbangi dengan penyesuaian kualitas kesejahteraan Guru dan tenaga pengajar di seluruh Indonesia.

“Digitalisasi dan pandemi telah memberikan kita banyak referensi yang penting pada dunia pendidikan Nasional. Internet dan digitalisasi tentu sangat membantu peserta didik kita mampu memahami lebih cepat tentang mata pelajaran, namun tidak dengan pengembangan kualitas emosional siswa dalam memahami realitas kehidupan”, tegasnya.

Kami meyakini bahwa Standarisasi kualitas guru secara ideal akan menjadi hal langkah awal yang mendasar dalam upaya mewujudkan kesetaraan kualitas pendidikan.

Oleh karena itu, DPD RI secara kelembagaan secara khusus memberikan catatan dan penekanan pada kualitas guru dan tenaga pengajar yang selama ini diabaikan dapat kita tingkatkan, sehingga akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional.

Diketahui UU Sisdiknas sedang dalam proses mengajukan rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2022. RUU tersebut merupakan perubahan atas tiga undang-undang pendidikan yaitu UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Perguruan Tinggi. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *