Musirawas – Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Rabu (2/3/22).
Penandatanganan yang dilakukan oleh Bupati Musirawas Hj. Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musirawas Azandri itu dilaksanakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Musirawas.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Musirawas, Amir Hamzah dalam laporannya menyebutkan ada sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 10 dari Eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD Musirawas.
Sementara itu, Bupati Musirawas Hj Ratna Machmud menjelaskan bahwa hampir setiap kegiatan pemerintah sudah tentu harus memiliki legal standing. Dalam hal ini Peraturan Daerah (perda) menjadi salah satu kebutuhan.
“Bersama DPRD Musirawas akan dibahas satu persatu untuk segera dijadikan Perda,” ujar Bupati didampingi Wakil Bupati Musirawas Hj. Suwarti Burlian kepada wartawan usai Rapat Paripurna. (adv)