Bengkulu, – Puluhan mahasiswa ilmu komunikasi Universitas Dehasen Bengkulu mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilu pada Senin 11 Desember 2023.
Koordinator lapangan Putra Berry Aryandi mengaku kecewa dengan pimpinan kedua lembaga itu yang menolak menandatangani pernyataan sikap mahasiswa.
“Alhamdulilah kami diterima dengan baik dan berdiskusi secara dinamis, tapi sayang penyataan sikap kami tidak mau mereka tandatangani,” ujar Berry.
Dalam pernyataannya mahasiswa menyatakan
keprihatinan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi.
Mereka merasa perlu untuk menyuarakan beberapa keprihatinan terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus.
“Kami berharap KPU dapat memastikan bahwa setiap kampanye di perguruan tinggi dilakukan dengan tetap mematuhi norma-norma etika dan peraturan yang berlaku,” tegasnya
Mahasiswa juga menentang segala bentuk kampanye yang melibatkan praktek-praktek yang tidak etis atau merugikan lingkungan akademis.
Sebagai mahasiswa, mereka mengecam segala bentuk kampanye yang bersifat diskriminatif atau mengandung elemen pelecehan.
“Kami mendesak KPU untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menanggapi dan mencegah praktek semacam itu di masa yang akan datang,” lanjut Berry
Pihaknya menginginkan KPU dapat memberikan pedoman yang jelas dan transparan terkait aturan kampanye di perguruan tinggi. Hal ini akan membantu menghindari potensi konflik dan kebingungan di kalangan mahasiswa selama masa kampanye.
Mahasiswa juga menyoroti pentingnya pemantauan ketat terhadap sumber dana kampanye di kampus. KPU dan Bawaslu juga dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa setiap kampanye didanai dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Juru bicara mahasiswa, Jimmy Anggara juga mengajak KPU untuk memberikan ruang lebih besar bagi dialog terbuka dan debat antara calon. Ini akan memberikan pemilih kesempatan untuk memahami pandangan dan program masing-masing calon secara lebih mendalam.
“Kami menekankan pentingnya menjaga netralitas dan independensi KPU dalam mengelola proses kampanye di kampus. KPU harus tetap menjadi lembaga yang dapat diandalkan dan dihormati oleh seluruh mahasiswa,” ujar Jimmy.
Pihaknya mendesak Bawaslu untuk mengambil tindakan yang cepat dan efektif dalam menanggapi pelanggaran aturan kampanye yang terdeteksi. Ini akan menunjukkan komitmen KPU terhadap menjaga integritas dan demokrasi di perguruan tinggi.
Sebagai mahasiswa,
“KPU dapat memberikan perhatian khusus pada kampanye online. Dengan pertumbuhan penggunaan media sosial, perlu ada pedoman yang jelas untuk menghindari penyebaran informasi palsu atau praktek manipulatif,” tegas Jimmy.
Mereka berharap KPU dapat membuka saluran komunikasi yang lebih aktif dengan mahasiswa. Dengan dialog yang terbuka, untuk menciptakan lingkungan kampanye yang lebih kondusif dan adil di perguruan tinggi.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menyatakan sepakat dengan para mahasiswa, tetapi aturan yang menyatakan boleh berkampanye di lingkungan kampus terkaut putusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU memiliki aturan yang sangat ketat. “Pimpinan perguruan tinggi memiliki kewenangan yang sangat besar untuk memberikan ruang bagi proses demokrasi ini,” ujar Rusman.
Alasan menolak menandatangani peryataan sikap mahasiswa karena mereka hanya menjalankan aturan dan bukan pembuat aturan tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu juga memberikan alasan senada terkait penolakan menandatangani peryataan sikap mahasiswa tersebut.
“Kita sepakan dengan seluruh point pernyataab sikap itu dan akan memperketat pengawasan kampanye di lingkungan kampus,” kata Fahamsyah. (Eko)