Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas
Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c
dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia tanggal 26 Mei 2023 di Kantor Pusat
KPPU Jakarta. Dalam Putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa ke-27 Terlapor dalam
perkara tidak terbukti melanggar pasal 5 (terkait penetapan harga). Namun Majelis Komisi
memutuskan bahwa 7 (tujuh) Terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII,
Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar
Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang). Atas pelanggaran di atas,
KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor tersebut,
dengan total denda yang mencapai Rp 71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus
delapan puluh juta rupiah).
Sebagai informasi, kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh para Terlapor pada periode bulan Oktober
2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan
bulan Mei 2022. Para Terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU
Nomor 5 Tahun 1999 pada periode bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 dalam
penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. Kasus bergulir hingga proses Pemeriksaan
oleh Majelis Komisi. Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi
sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal
25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan hingga tanggal 4 April 2023.
Te muan Persidangan
Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan bahwa pasar bersangkutan dalam
perkara a quo adalah penjualan minyak goreng kemasan dengan bahan baku kelapa sawit di
seluruh wilayah Indonesia. Struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai
oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi (yakni dengan konsentrasi rasio empat grup
pelaku usaha sebesar 71,52%), memiliki produk yang homogen dan berbagai hambatan
masuk pasar. Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi
terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para Terlapor.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa berdasarkan rasio input dan
output di sektor tersebut, pada periode pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelum
periode pelanggaran. Ini menunjukan bahwa kenaikan harga pada periode pelanggaran terjadi
akibat adanya kenaikan harga input, sehingga margin keuntungan yang diperoleh menjadi
semakin kecil. Dengan demikian para Terlapor dapat disimpulkan tidak melakukan penetapan
harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan. Majelis Komisi juga menemukan bahwa para Terlapor tidak patuh kepada kebijakan
pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan
volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran. Tindakan tersebut
dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET. Faktanya, pada saat kebijakan
HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan
harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.
Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan
kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat. Perilaku penurunan volume produksi dan/atau
volume penjualan pada periode pelanggaran meskipun bahan baku tersedia ini, merupakan
perilaku pelaku usaha yang tidak jujur dan menghambat persaingan usaha dalam melakukan
kegiatan produksi dan/atau pemasaran minyak goreng kemasan. Sehingga Majelis Komisi
menyimpulkan telah terjadi dampak pelanggaran Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999.
Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Komisi memutuskan beberapa hal berikut:
1. Seluruh Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999;
2. Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X,
Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV, Terlapor XV, Terlapor XVI, Terlapor
XVII, Terlapor XIX, Terlapor XXI, Terlapor XXII, Terlapor XXV, Terlapor XXVI dan Terlapor
XXVII tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
3. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor
XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999;
4. Menghukum Terlapor I PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
5. Menghukum Terlapor II PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sejumlah
Rp15.246.000.000,00 (lima belas miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah);
6. Menghukum Terlapor V PT Incasi Raya membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah);
7. Menghukum Terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sejumlah
Rp40.887.000.000,00 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah;
8. Menghukum Terlapor XX PT Budi Nabati Perkasa membayar denda sejumlah
Rp1.764.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah);
9. Menghukum Terlapor XXIII PT Multimas Nabati Asahan membayar denda sejumlah
Rp8.018.000.000,00 (delapan miliar delapan belas juta rupiah);
10. Menghukum Terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai membayar denda sejumlah
Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);
11. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor
XXIII, dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta melaporkan dan
menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. Terlapor juga
diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan
dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda. Jika mengajukan
keberatan, maka ketujuh Terlapor harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua
puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah
menerima pemberitahuan Putusan.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
Dalam proses penyusunan Putusan, salah satu Anggota Majelis Komisi, yakni Ukay
Karyadi, S.E., M.E., memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yang pada intinya
menyatakan bahwa seluruh Terlapor patut dinyatakan melanggar pasal 5 UU Nomor 5 Tahun
1999.
1. Majelis Komisi untuk Perkara 15/KPPU-I/2022 terdiri dari Dinni Melanie, S.H., M.E.,
sebagai Ketua Majelis Komisi; serta Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M dan Ukay
Karyadi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
2. Para Terlapor pada perkara ini terdiri dari:
a. Terlapor I, PT Asianagro Agungjaya
b. Terlapor II, PT Batara Elok Semesta Terpadu
c. Terlapor III, PT Berlian Ekasakti Tangguh
d. Terlapor IV, PT Bina Karya Prima
e. Terlapor V, PT Incasi Raya
f. Terlapor VI, PT Selago Makmur Plantation
g. Terlapor VII, PT Agro Makmur Raya
h. Terlapor VIII, PT Indokarya Internusa
i. Terlapor IX, PT Intibenua Perkasatama
j. Terlapor X, PT Megasurya Mas
k. Terlapor XI, PT Mikie Oleo Nabati Industri
l. Terlapor XII, PT Musim Mas
m. Terlapor XIII, PT Sukajadi Sawit Mekar
n. Terlapor XIV, PT Pacific Medan Industri
o. Terlapor XV, PT Permata Hijau Palm Oleo
p. Terlapor XVI, PT Permata Hijau Sawit
q. Terlapor XVII, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
r. Terlapor XVIII, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk
s. Terlapor XIX, PT Sinar Mas Agro Resources and Tecnology, Tbk (PT Smart Tbk)
t. Terlapor XX, PT Budi Nabati Perkasa
u. Terlapor XXI, PT Tunas Baru Lampung, Tbk
v. Terlapor XXII, PT Multi Nabati Sulawesi
w. Terlapor XXIII, PT Multimas Nabati Asahan
x. Terlapor XXIV, PT Sinar Alam Permai
y. Terlapor XXV, PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk
z. Terlapor XXVI, PT Wilmar Nabati Indonesia
aa. Terlapor XXVII, PT Karyaindah Alam Sejahtera
3. Siaran pers ini dipublikasikan pada 27 Mei 2023 oleh Biro Hubungan Masyarakat dan
Kerja Sama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.
Pertanyaan terkait siaran pers ini dapat disampaikan melalui surat elektronik di
infokom@kppu.go.id atau forum jurnalis rutin yang diselenggarakan oleh KPPU.
4. Seluruh dokumen Siaran Pers KPPU juga dapat diunduh dari website kami di laman
https://kppu.go.id/siaran-pers/. Pantau juga perkembangan kami melalui media sosial
KPPU di Twitter (@KPPU), Facebook (@KPPUINDONESIA), dan Instagram (@kppu_ri). (Rilis)