Kanopi Galang Dukungan Publik Tolak Penggunaan Lahan Bentang Alam Seblat Untuk Pertambangan

Bengkulu – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day) yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, Kanopi Hijau Indonesia (KHI) Bengkulu menggelar Dialog Publik dan Pentas Seni di Pantai Panjang pada 25 Mei 2023. Kegiatan ini digelar sebagai penggalangan dukungan publik untuk menolak penggunaan lahan Bentang Alam Seblat (BAS) yang merupakan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah sesuai SK Gubernur No. S.497.DLHK Tahun 2017 untuk kegiatan penambangan batu bara.

Dialog Publik menampilkan narasumber Dr. Gunggung Senoaji, S.Hut., M.P., akademisi Universitas Bengkulu (UNIB), Egi Saputra, Direktur Genesis Bengkulu, Olan Sahayu, Direktur Program dan Kampanye Energi KHI dan Meiko perwakilan masyarakat Seblat.

Disampaikan oleh Gunggung, Bentang Alam Seblat itu ada fungsi lindung Taman Nasional, fungsi pengawetan TWA Seblat, fungsi produksi, ada hutan produksi, ada HPL, dan ada juga beberapa tempat pemukiman.

“Saat ini kondisinya sudah menjadi kebun sawit baik itu sawit masyarakat maupun sawit perusahaan, dan dalam survey dua tahun terakhir 6 ribu hektar lahan yang telah dibuka oleh masyarakat dan sebagian perusahaan pun sudah ada yang menggarap disitu,” sampai Gunggung, Kamis sore (25/5).

Kemudian ditambahkan Gunggung, untuk pertambangan itu ada regulasinya.

“Status kawasan hutan itu hutan produksi terbatas, kalau di hutan TWA jelas tidak boleh melakukan penambangan, kalau di hutan produksi atau hutan HPL itu diperbolehkan tapi harus ada izin dari pemerintah dan harus ada kajian mengenai dampak lingkungannya,” ujar Gunggung.

Sementara itu diungkapkan Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Kanopi Hijau Indonesia, Erin Dwiyanda bahwa kawasan yang akan digunakan bertambang batu bara memiliki peran yang penting bagi masyarakat untuk suplai air bersih dibeberapa daerah.

“Kawasan merupakan hulu dari sungai besar seperti sungai Ketahun dan Seblat yang merupakan suplai air bersih ke masyarakat seperti di Kecamatan Marga Sakti Sebelat dan Putri Hijau,” ungkap Erin.

Kemudian dijelaskan Erin, penolakan tambang batubara di Seblat yang saat ini sedang diperjuangkan, karena lahan yang dipakai adalah masuk dalam KEE Koridor Gajah, yang sudah mendapat pengesahan dari Gubernur. “Kawasan ini adalah rumah bagi hawan-hewan yang dilindungi, seperti gajah, harimau dan juga hewan-hewan lain dan seperti kita ketahui, penambangan batu bara akan meninggalkan bekas yang sangat mengerikan, pencemaran air dari hulu ke hilir sungai, ketidakseimbangan yang terjadi, sangat besar dampaknya terhadap lingkungan,” jelas Erin.

“Sudah beberapa kali surat dilayangkan untuk mendesak pemerintah mencabut izin pertambangan untuk menyelamatkan habitat gajah Sumatera. Mencabut izin tambang PT. Inmas Abadi adalah solusi mutlak agar habitat Gajah Sumatra di kawasan Seblat tetap terjaga,” demikian Erin.(Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *