Bengkulu – Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar Uji Publik Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan disalah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu pada Kamis, 19 Januari 2023.
Disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, S.Ag., M.M., pada Pemilu mendatang alokasi kursi DPRD Provinsi Bengkulu tetap diangka 45.
“Alokasi untuk jumlah kursi DPRD Provinsi Bengkulu ini mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 188 ayat 2 huruf b, bahwa alokasi kursi di DPRD berdasarkan jumlah penduduk. Untuk Provinsi Bengkulu saat ini jumlah penduduk lebih dari satu juta orang sampai dengan tiga juta orang maka memperoleh alokasi 45 kursi.” sampai Irwan Saputra, Kamis (19/1).
Selanjutnya komisioner KPU Provinsi Emex Verzoni memaparkan KPU Provinsi Bengkulu memberikan dua opsi format Dapil yang akan disampaikan kepada KPU RI, yang merupakan hasil dari uji publik pertama.
“Kita memberikan dua pilihan, yang pertama Dapil Bengkulu Utara & Bengkulu Tengah tetap seperti pada Pemilu sebelumnya, namun ada penambahan 1 kursi dari yang semula 8 menjadi 9, dan disana Dapil Kepahiang kehilangan 1 kursi dari 4 menjadi 3 kursi, kemudian untuk opsi kedua yakni dengan memisahkan Bengkulu Utara menjadi Dapil tersendiri dengan bergabungnya Bengkulu Tengah & Kepahiang menjadi 1 Dapil, nantinya ini akan kita sampaikan kepada KPU RI, dimana semuanya telah memenuhi syarat, tinggal kebijakan dari KPU RI dan tanggapan DPR RI, jika disetujui, maka Dapil Bengkulu Utara menjadi 6 kursi dan Bengkulu Tengah & Kepahiang juga 6 kursi dengan total kursi di DPRD Provinsi Bengkulu tetap diangka 45 kursi sesuai jumlah penduduk.” beber Emex Verzoni.
Tampak hadir dalam kegiatan ini jajaran komisioner KPU Provinsi Bengkulu, KPU kabupaten/kota, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah, S.H., M.H., Pimpinan/perwakilan partai politik peserta Pemilu dan perwakilan dari media baik cetak, elektronik maupun online.(eko)