Bengkulu – Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di tahun 2024 yang akan datang, setelah melalui tahapan perekrutan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, akhirnya terpilih Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 67 kelurahan dalam kota Bengkulu, yang masing-masing kelurahan berjumlah tiga orang anggota. Pengumuman ini dikeluarkan oleh KPU Kota Bengkulu pada Jumat, 20 Januari 2023.
Dikatakan oleh Komisioner KPU Kota Bengkulu Zaini, S.Ag., proses perekrutan PPS Kelurahan ini telah berjalan dengan maksimal.
“Hari ini telah kita umumkan anggota PPS Kelurahan terpilih sebanyak 201 orang, yang insyaallah akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pada 24 Januari mendatang.” kata Zaini yang dihubungi via seluler, Jumat malam (20/1).
Ditambahkan oleh Zaini, PPS ini merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan.
“Kami harapkan bagi yang lolos menjadi anggota PPS hadir dalam pelantikan pada Selasa, 24 Januari pukul 08.00 WIB di Hotel Mercure dimana sebelumnya kami minta agar dapat mengikuti gladi resik persiapan pelantikan pada Senin, 23 Januari pukul 15.00 WIB.” pungkas Zaini.(eko)
Tugas dan wewenang PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19 adalah:
• Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap
• Membentuk KPPS
• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
• Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota
• Mengumumkan daftar pemilih
• Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
• Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap
• Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
• Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.