Masih Pungut Iuran? Artinya Sama Saja Kepsek Tidak Takut Dengan SE Gubernur

Bengkulu, – SMA, SMK dan SLB yang kembali dikabarkan masih melakukan pungutan terhadap wali murid, dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu No 420/2176/DIKBUD/2021 tertanggal tanggal 24 Desember 2021 lalu. Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, Senin (4/9).

“Kalau mengacu pada SE tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu tersebut, sekolah sama sekali tidak dibenarkan lagi untuk melakukan pungutan ataupun iuran kepada wali murid. Terlepas apapun bentuk dari pungutan itu, mau itu namanya SPP, IPP termasuk uang investasi ataupun OSIS,” ungkap Edwar.

Karena, lanjut Edwar, bisa saja pungutan yang dilakukan, secara tidak langsung memberatkan para wali murid. Dari sini kalau memang benar-benar sekolah masih melakukan pungutan, ini membuktikan jika Kepala Sekolah (Kepsek) berani melawan Gubernur dan sama sekali tidak tunduk dengan perintah Gubernur sebagaimana yang tertuang dalam SE itu.

“Sebaliknya jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak berani bersikap, dalam artian praktik pungutan dibiarkan saja, lebih baik SE Gubernur itu dicabut saja. Karena tiap kali ajaran baru, muncul persoalan wali murid mengeluhkan pungutan yang dilakukan sekolah. Alasan wali murid sangat sederhana lantaran keberadaan SE itu,” saran Edwar.

Menurutnya, terkait soal pungutan ini, masyarakat juga harus berani terang-terangan melapor. Jangan cuma sebatas mengeluh dari mulut ke mulut saja. “Sekarangkan sudah ada Tim Siber Pungli yang pastinya bakal menerima laporan itu. Kalaupun tidak bisa mengakses Tim Siber Pungli, kita siap menerima keluhan para wali murid,” tegas Edwar.

Disinggung peran komite sekolah, Edwar mengemukakan, peran komite harusnya bukan terkesan mengkondisikan iuran ataupun sumbangan dari wali murid. “Sebaliknya mereka itu mencari orang yang siap menjadi donatur peduli pendidikan pada suatu sekolah. Misalnya ada pengusaha, tokoh agama, dan lainnya, ini yang harus dihimpun komite,” demikian Edwar. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *