Bengkulu – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) bagi penerbit dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini digelar di salah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu pada Rabu, 8 Februari 2023 yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi, M.Pd.
Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional, Dra. Subekti Makdriani mengatakan hari ini Perpustakaan Nasional mengadakan sosialisasi UU No 13 tahun 2018 beserta langsung dengan PP No. 55 tahun 2021.
“Kita memotivasi untuk yang ada di Provinsi kebetulan di Bengkulu ini ada 62 penerbit yang aktif, namun yang kita harapkan bukan dari yang aktif saja tapi juga bisa dari perguruan tinggi, swasta, lembaga pemerintah lainnya. Untuk itu kami sangat mengharapkan agar dengan penuh kesadaran yang tinggi bahwa semua karya itu harus disimpan, harus dilestarikan, harus menjadi khasanah kekayaan yang bukan hanya milik Bengkulu tapi punya Indonesia.” kata Subekti Makdriani, Rabu (8/2).
Kemudian diungkapkan Subekti Makdriani mengenai sanksi di UU No. 13 ini tidak seberat di UU sebelumnya, UU No. 4 tahun 1990. “Dalam UU No. 13 ini untuk sanksi pertama diberikan sanksi teguran mulai dari teguran 1, 2 dan 3. Kemudian jika tidak juga taat terhadap teguran maka sanksinya dinaikan menjadi sanksi administrasi misalnya dibekukan, itu kalau sudah dibekukan menurut saya sanksinya sudah berat.” ungkap Makdriani.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami mengharapkan adanya kesadaran penuh dari masyarakat Bengkulu terhadap karya cetak dan rekam untuk dapat disimpan di Perpustakaan Nasional maupun Perpustakaan Daerah.” tutup Subekti Makdriani.(Eko)