Oleh: Kompol. M. Syahir Fuad Rangkuti*
Bengkulu, – Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan, serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Usaha perkebunan terdiri atas beberapa kegiatan, antara lain usaha budi daya tanaman perkebunan, usaha industri pengolahan hasil perkebunan, serta usaha perkebunan yang terintegrasi antara kegiatan budi daya dan industri pengolahan hasil perkebunan. Sementara itu, badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang akan melakukan usaha perkebunan diwajibkan bekerja sama dengan pelaku usaha perkebunan dalam negeri melalui pembentukan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia.
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luas lahan 25 hektare atau lebih, diwajibkan memiliki Izin Usaha Perkebunan. Khusus untuk komoditas kelapa sawit dengan luas lahan 1.000 hektare atau lebih, teh dengan luas 240 hektare atau lebih, serta tebu dengan luas 2.000 hektare atau lebih, usaha tersebut wajib terintegrasi dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
Adapun usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang diwajibkan memiliki Izin Usaha Perkebunan meliputi:
1. Industri pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas minimal 5 ton tandan buah segar (TBS) per jam.
2. Industri pengolahan teh hijau dengan kapasitas minimal 1 ton pucuk segar per hari.
3. Industri pengolahan teh hitam dengan kapasitas minimal 10 ton pucuk segar per hari.
4. Industri pengolahan tebu dengan kapasitas minimal 1.000 ton tebu per hari (Ton Cane Day/TCD).
Sementara itu, perizinan usaha industri pengolahan komoditas perkebunan selain kelapa sawit, teh, dan tebu diberikan oleh instansi yang membidangi urusan perindustrian.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan hasil perkebunan, untuk memperoleh Izin Usaha Perkebunan, wajib memenuhi kebutuhan bahan baku paling rendah 20 persen dari kebun sendiri. Kekurangannya harus dipenuhi dari kebun masyarakat atau perusahaan perkebunan lain yang tidak memiliki unit pengolahan dan belum terikat kemitraan dengan industri pengolahan hasil perkebunan, melalui program kemitraan pengolahan berkelanjutan.
Ketentuan tersebut bertujuan menjamin ketersediaan bahan baku, membentuk harga pasar yang wajar, serta mewujudkan peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi pekebun.
Dalam hal di suatu wilayah perkebunan swadaya masyarakat belum terdapat industri pengolahan hasil perkebunan dan tidak tersedia lahan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku minimal 20 persen dari kebun sendiri, perusahaan perkebunan dapat mendirikan industri pengolahan hasil perkebunan dengan tetap wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh izin tersebut, perusahaan harus memiliki pernyataan ketidaktersediaan lahan dari dinas yang membidangi perkebunan setempat serta menjalin kerja sama dengan koperasi pekebun. Khusus perusahaan industri pengolahan kelapa sawit yang bekerja sama dengan koperasi pekebun, perusahaan diwajibkan menjual saham kepada koperasi pekebun setempat paling rendah 5 persen pada tahun kelima dan secara bertahap meningkat menjadi paling rendah 30 persen pada tahun ke-15.
Selanjutnya, perusahaan perkebunan yang mengajukan Izin Usaha Perkebunan dengan luas lahan 250 hektare atau lebih berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar atau kebun plasma dengan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal yang dimilikinya.
Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya tersebut berada di luar areal izin perusahaan. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui pemanfaatan kredit, pola bagi hasil, dan/atau bentuk pendanaan lainnya sesuai kesepakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program kemitraan usaha perkebunan dilaksanakan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan. Kemitraan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk perjanjian dengan jangka waktu paling singkat empat tahun.
Pelaksanaan kemitraan didasarkan pada asas manfaat, keberlanjutan, saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, dan saling memperkuat. Tujuannya adalah memberdayakan serta meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan bagi perusahaan perkebunan, pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar.
Namun, pelaksanaan program kemitraan tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau kebun plasma.
Kemitraan usaha perkebunan dapat dilaksanakan melalui beberapa pola kerja sama, yaitu:
a. Penyediaan sarana produksi;
b. Produksi;
c. Pengolahan dan pemasaran;
d. Transportasi;
e. Operasional;
f. Kepemilikan saham; dan
g. Jasa pendukung lainnya.
Selain kewajiban tersebut, perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan juga wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran.
b. Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
c. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT).
d. Menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Menyampaikan peta digital lokasi IUP-B atau IUP dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, baik dalam bentuk cetak maupun file elektronik, disertai koordinat lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Direktorat Jenderal yang membidangi perkebunan dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
f. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan, dengan penyelesaian pembangunan kebun masyarakat paling lama tiga tahun.
g. Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar.
h. Melaporkan perkembangan usaha perkebunan kepada pemberi izin secara berkala setiap enam bulan sekali.
Di luar berbagai kewajiban tersebut, perusahaan perkebunan juga diwajibkan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Pelaksanaan tanggung jawab ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.
Dengan demikian, perusahaan perkebunan tidak hanya dituntut menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga harus memenuhi ketentuan perizinan, membangun kemitraan dengan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan pekebun dan masyarakat sekitar.
Apabila perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(**)
Penulis: Kompol. M. Syahir Fuad Rangkuti
Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 Tahun Anggaran 2026, Sespim Lemdiklat Polri.











