Gagalkan Penyelundupan Benur, Usin Apresiasi Kinerja Polda Bengkulu

Bengkulu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengapresiasi Kapolda Bengkulu atas keberhasilan Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus yang telah menggagalkan penyelundupan 24.434 benur atau benih bening lobster dengan nilai ekonomi Rp3,66 miliar pada Senin (2/10/2023).

Usin menyakini bahwa praktek-praktek penyelundupan ini sudah terjadi sejak lama. Harusnya daerah bisa mendapatkan nilai tambah dengan melakukan penghentian adanya penyelundupan benur ini.

“Benur ini tidak terdata dalam data ekspor di Provinsi Bengkulu, hingga kemudian bahwa salah satu indikasinya Dana Alokasi Khusus atau DBH hasil laut di Provinsi Bengkulu itu tidak tercatat alias nol dari pendapatan kita, upaya inipun seharusnya didukung oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan melakukan penertiban izin perusahaan-perusahaan yang beroperasi wajib di Provinsi Bengkulu,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Terkait itu, Usin mengatakan bahwa DPRD dalam hal ini Komisi II memuji kinerja Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang telah menggagalkan penyelundupan ini.

“Kita berharap tersangka ini tidak tunggal, karena proses penyelundupan itu pasti melibatkan pihak-pihak terkait, bahkan pasti melibatkan perusahaan-perusahaan yang akan memberikan stempel benur benur hasil kekayaan samudera kita menjadi legal atau dikirim ke negara Vietnam, itu pasti tidak terdaftar di Provinsi Bengkulu,” ucap Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Oleh karena itu, lanjut Usin, harus memberikan antisipasi, melakukan penertiban, melakukan edukasi pada nelayan, bahwa benur yang dijual sekitar Rp 8 ribu sampai Rp 8.500 itu tidak memiliki arti apa apa, jika itu dikembangkan, dipelihara hingga kemudian memang layak di ekspor.

Selain itu, Usin berharap, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten untuk segera melakukan penertiban, segera mendata perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Provinsi Bengkulu, yang tidak terdaftar di Provinsi Bengkulu harus didaftarkan di Provinsi Bengkulu, karena itu memiliki catatan record di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pendapatan bagi hasil laut yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Belum lagi, hasil hasil laut lain yang tidak pernah dilakukan pendataan, perusahaan yang ekspor itu bukanlah berasal dari atau tidak terdata di Provinsi Bengkulu, ini yang sangat kita sayangkan. Sekali lagi kita mengapresiasi kerja kerja penegakkan hukum dan kita mendorong penyidik bisa menyelamatkan benur yang menjadi potensi pendapatan, potensi kekayaan laut kita dengan melakukan proses penyidikan ini sampai ke akar-akarnya, siapa yang paling berperan dalam penyelundupan ini, kita berkeyakinan tersangka tidak tunggal,” ujar Usin.(Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *