Bengkulu – Tim patroli kolaboratif Konsorsium Bentang Alam Seblat dan Dinas LIngkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu menemukan 1 unit alat berat jenis Excavator CAT 320 GC sedang beraktivitas di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Teramang wilayah Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko pada 20 Februari 2023.
Kehadiran tim patroli tidak membuat aktivitas perusakan hutan yang dilakukan operator menggunakan alat berat itu berhenti. Aktivitas membuka hutan untuk membuat terasering di dalam hutan terus berlanjut.
Berdasarkan keterangan anak kebun berinisial SU warga Desa Air Hitam, alat berat itu dioperasikan EK dan seorang pembantunya AS, keduanya warga Desa Air Hitam sedangkan alat berat dan lahan yang sedang dibuka berdasarkan keterangan SU adalah milik RS warga Desa Gajah Mati.
Saat sore hari, alat berat tersebut bergerak meninggalkan area yang dibabat dan berpindah lokasi namun karena hari mulai gelap, tim patroli kolaboratif tidak memungkinkan mengikuti jejak alat berat tersebut.
Keesokan harinya, pada 21 Februari 2023, tim dari Polsek Sungai Rumbai berangkat ke lokasi dan bersama tim patroli mencari keberadaan alat berat tersebut dan ditemukan di lahan milik BR yang juga berada dalam HP Air Teramang namun sudah ditanami sawit.
Berdasarkan keterangan anak kebun BR yang berinisial DS, NR dan PR yang ketiganya berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, mereka tidak mengetahui perihal keberadaan alat berat di kebun BR tersebut dan mereka tidak mengetahui pemiliknya.
Kemudian alat berat yang sudah ditinggalkan operator itu didentifikasi oleh kepolisian dan tim patroli. Alat berat tersebut jenis excavator merk Caterpillar 320 GC dengan ARGT Number 493-3218, Serial Number 2W208366, Model tahun 2018, namun sayangnya polisi tidak memasang police line atau garis polisi di lokasi itu.
Jhoni Hendri, selaku Koordinator Perlindungan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu, menyatakan Polisi Kehutanan akan membuat Laporan Kejadian (LK) atas temuan tersebut.
“Penanganan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Bengkulu untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terduga berdasarkan LK untuk klarifikasi terhadap PPNS dan apabila diperlukan PPNS akan berkoordinasi dengan Penyidik Polda Bengkulu selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS DLHK Provinsi Bengkulu.” ujar Jhoni Hendri, Rabu (22/2).
Kemudian Ali Akbar, selaku Penanggung Jawab Konsorsium Bentang Alam Seblat mengatakan, dua tahun terakhir, tidak kurang dari 6.358 hektar Bentang Seblat yang memanjang dari Kabupaten Bengkulu Utara hingga Mukomuko habis dibabat dan ditanami sawit yang menandakan lemahnya pengawasan terhadap kawasan penyangga kehidupan dan hidupan satwa liar itu.
“Sebelumnya tim gabungan KPHP Mukomuko, Polres Mukomuko dan Kodim 0428/Mukomuko menemukan alat berat jenis bulldozer merk Komatsu Type D 65P-12 dengan No mesin 6d125-64702 melakukan pembukaan jalur dalam kawasan HPT Air Ipuh I pada akhir tahun 2022 dan temuan ini sudah dipolice line.” kata Ali Akbar.
Lanjut Ali Akbar, temuan alat berat pada 21 Februari 2023 yang sedang beraktivitas merusak hutan ini menunjukkan bahwa tidak ada peningkatakan pengamanan terhadap kawasan Bentang Alam Seblat.
“Kami Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan serta menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan di Bentang Alam Seblat secara keseluruhan,” ucap Ali Akbar.
Kegiatan pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat secara ilegal melanggar pasal 17 ayat (2) huruf a. Jo pasal 92 ayat 1 huruf b. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Jo pasal 50 ayat (3) huruf a dan b. Jo pasal 78 ayat (9) UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.(Eko)