Bengkulu – Dari hasil musprov yang di hadiri oleh seluruh pengurus Kadin kabupaten dan kota provinsi Bengkulu,Ahmad Irfansyah pun di tetapkan sebagai ketua Kadin provinsi Bengkulu periode 2022-2027 secara aklamasi.
Di tetapkan nya Ahmad Irfansyah sebagai ketua Kadin dengan cara aklamasi,lantaran calon ketua Kadin yaitu Marwan Ramis di nyatakan gugur,karena tidak memenuhi syarat.
Sehingga hanya 1 calon yang di nyatakan lulus persyaratan dan di tetapkan secara aklamasi oleh pihak SC musprov Vll Kadin provinsi Bengkulu tahun 2022. Ahmad Irfansyah pun meraih dukungan dari 99% hak suara sebanyak 52 suara dari Kadin kabupaten dan kota serta 2 anggota luar biasa yaitu dari iwapi provinsi Bengkulu dan gapeknas provinsi Bengkulu.
Sementara itu asisten ll setda provinsi yang hadir pada saat pembukaan musprov Vll Kadin provinsi,mengatakan jika siapapun yang terpilih sebagai ketua Kadin periode 2023-2027 nanti merupakan sosok atau figur yang terbaik dari keputusan bersama yang telah di sepakati.
“Iya tentu harapan kami,siapapun yang terpilih sebagai ketua Kadin nanti,merupakan figur yang tepat dan bisa membawa perubahan pada Kadin provinsi Bengkulu” ungkap fachriza razie Yahya.
Sementara itu dari Ketua Kadin Provinsi Bengkulu terpilih Ahmad Irfansyah mengucapkan terima masih kepada seluruh pengurus Kadin yang telah ikut serta menyukseskan pelaksanaan Musprov ketujuh ini, “Alhamdulillah, ini semua amanat dari kawan-kawan kepada saya, untuk lebih mengembangkan Kadin menjadi lebih baik, dan pada periode 2022-2027 ini, kita memiliki visi Dengan kebersamaan akan membangun kekuatan Ekonomi yang nyata demi terciptanya Dunia Usaha yang mandiri dan Profesional di Provinsi Bengkulu,” kata Irfan panggilan akrabnya.
Untuk mewujudkan visi tersebut, lanjut Irfan, dia telah menyiapkan misi, dan tentu saja, semua atas dukungan dari seluruh pengurus dan keluarga besar Kadin seProvinsi Bengkulu. “Tentunya ada beberapa Misi yang telah kita siapkan untuk dapat mewujudkan visi yang menjadi ruh organisasi, yaitu pertama Segera mengembalikan marwah KADIN seperti yang diamanatkan UUD 1945 dan UU no. 1 Tahun 1987 beserta
turunannya.
Dua. Menjadikan pengusaha lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri serta dapat berkiprah secara Nasional dan Global.
Tiga. Menjadi mitra bagi Pemerintah
membangun ekonomi, baik mikro maupun makro
Empat. Bekerjasama dengan seluruh stakeholder guna memperdayakan pengusaha lokal untuk dapat berkiprah
di kancah nasional dan global. Lima Terciptanya tatanan usaha dan kemitraan yang fungsional dan strategis agar dapat menumbuh kembangkan prinsip-prinsip Good Corporate, Good Governance yang adil, keterbukaan dan bertanggung jawab.
Enam Mengembangkan iklim usaha yang sehat dan professional melalui pendidikan Enterprenuer yang handal yang menitik beratkan Ekonomi kerakyatan,” pungkas Irfan.(eko)