9.129 NIB Terbit, Bukti Terbukanya Pintu Investasi dan Kemudahan Berbisnis di Kota Bengkulu

Bengkulu, – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu hingga saat ini telah menerbitkan 9.129 nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha.

Penerbitan ini berdasarkan skala modal usaha yang terdiri dari sebanyak 9.102 Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 27 pelaku usaha Menengah Besar (Non UMK). untuk status penanaman modal terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan angka mencapai 9.128 dan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu satu pelaku usaha.

Seperti kita ketahui, terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim bisnis dan investasi di Kota Bengkulu.

Dengan menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kemudahan akses pasar, NIB dapat membantu menciptakan peluang bisnis baru dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Bagi para investor dan pengusaha, NIB ialah alat yang penting untuk memulai dan mengembangkan bisnisnya. Dengan demikian, NIB adalah langkah yang positif menuju kemajuan ekonomi Kota Bengkulu yang lebih besar.

Dengan begini, Kepala DPMPTSP Irsan Setiawan optimis terget investasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Kota Bengkulu dapat tercapai.

Apalagi pihaknya selalu melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha besar seperti pendampingan giat memberikan laporan kegiatan penanaman modal, melakukan pengawasan langsung agar investasi di Kota Bengkulu dapat terukur.

Sebagai informasi, Pemkot Bengkulu menerima target investasi pada 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp3,5 triliun.

Untuk mencapai hal tersebut, DPMPTSP melakukan pengawasan integrasi terhadap seluruh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu untuk mencapai target dan kita harus mengejar melalui laporan penanaman modalnya yaitu laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Pasalnya, pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS).

“LKPJ menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala dan kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021,” jelas Irsan.

Kemudian, sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang nyaman dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di Kota Bengkulu. DPMPTSP juga menggelar kegiatan pendampingan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *