Bengkulu, – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer), menegaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 yang kemudian diubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024 sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas narasi yang disampaikan oleh tim hukum pasangan Helmi-Mian yang menilai PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK.
Jecky Haryanto, SH, anggota tim hukum Romer, menjelaskan bahwa PKPU tersebut tidak hanya sesuai tetapi juga sejalan dengan putusan MK.
“Adanya narasi politik yang menyebutkan bahwa PKPU No. 8 Tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK adalah keliru. Justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK,” tegas Jecky.
Lebih lanjut, Jecky menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan isu hukum pencalonan ini hanyalah upaya politik yang bertujuan mempengaruhi konsentrasi pemilih.
“Kami sangat memahami situasi yang dihadapi oleh KPU dan Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini. Kami yakin sepenuhnya bahwa KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tim Hukum Romer juga mengajukan surat kontra pendapat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai respons terhadap langkah-langkah yang diambil oleh tim hukum pasangan Helmi-Mian.
Aizan, SH, anggota tim hukum Romer lainnya, menegaskan bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan PKPU dan Surat Edaran Bawaslu No. 96 Tahun 2024.
“Pasangan Rohidin-Meriani telah menyelesaikan semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga tes kesehatan, dan semuanya berjalan dengan baik,” jelas Aizan.
Tim Hukum Romer juga mengimbau kepada seluruh tim pemenangan, relawan, simpatisan, dan pendukung untuk tetap fokus memenangkan pasangan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024.
“Kami tegaskan bahwa pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum, dan kami mengimbau kepada seluruh tim pemenangan, relawan, simpatisan, dan pendukung untuk fokus memenangkan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024,” tutup Jecky.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh isu-isu politik yang tidak berdasar. Tim Hukum Romer berharap agar pemilihan gubernur di Bengkulu dapat berlangsung secara adil dan demokratis tanpa adanya gangguan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.(Iwan)