Bengkulu, – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin-Meriani, membuka posko pengaduan terkait dugaan pencatutan identitas dalam proses tanggapan masyarakat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan penggunaan identitas warga tanpa izin untuk keperluan tanggapan terhadap pasangan calon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Aan Julianda, S.H., M.H., Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Rohidin-Meriani, menjelaskan bahwa dugaan pencatutan ini dilakukan secara sistematis. “Kami menduga kasus pencatutan ini dilakukan secara masif. Oleh karena itu, kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya dicatut untuk tanggapan di KPU Provinsi Bengkulu,” ujar Aan.
Kasus ini muncul setelah empat warga Kabupaten Seluma mengaku menerima surat panggilan dari KPU Provinsi untuk memberikan klarifikasi pada 21 September 2024, meski mereka tidak pernah mengajukan tanggapan ataupun memberikan identitas terkait tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu 2024.
Aan menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
“Kami berharap masyarakat berani melaporkan tindakan tidak lazim ini, yang menggunakan cara-cara yang tidak pantas,” tutup Aan.
Posko pengaduan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang identitasnya disalahgunakan dalam proses pemilihan.(Eko)