Bengkulu- Terkait kepengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dì Kabupaten Lebong banyak yang belum mengantongi izin. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Mohd. Gustiadi, S.Sos meminta pemkab baik tingkat provinsi ataupun kabupaten agar berperan aktif dalam Proses Adminitrasi Perizinan
Alasanya, aktivitas pertàmbangan emas di Kabupaten Lebong yang menjadi matà pencarian warga harus mempunyai perizinan terkait pengerukan.
“Cukup banyak tambang emas di Lebong itu, yang menjadi tempat bergantung masyarakat dalam menopang ekonomi,” kata Edi Tiger, sapaan akrabnya.
Menurut Edi, pertambangan rakyat dengan komoditas emas di Kabupaten Lebong itu di antaranya berada di wilayah Desa Tambang Sawah, Ladang Palembang, Lebong Tambang. Juga ada wilayah Desa Tiek Asek arah Ketenong.
“Jadi cukup banyak pertambangan rakyat di Kabupaten Lebong itu, dan harusnya pemda dapat memfasilitasi pengurusan izinnya,” Tutup Edi.(Eko)