PPP Benteng Tegaskan Pemenang Pileg Raih 4 Kursi DPRD

Benģkulu, – Polemik hasil pileg 14 februari lalu yang terjadi di Bengkulu Tengah antara Caleg asal DPC PPP Bengkulu Tengah dan Caleg Asal DPD PAN Bengkulu Tengah masih berlangsung panas.

Jumat (24/5) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar konfrensi Pers bersama awak media.

Dalam konfrensi pers tersebut, DPC PPP Benteng memastikan tetap meraih 4 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng.

Melalui Kuasa Hukum DPC PPP Benteng Dian Ozhari bersama Eko Pebrinaldo mengatakan, dalam sidang MK pada Selasa 21 Mei 2024 lalu, terdapat dua agenda putusan dan penetapan.

“Pertama pembacaan dalam bentuk putusan dan yang kedua berbentuk penetapan,” ungkap Dian, Jum’at 24 Mei 2024.

Keterangan Dian, untuk masalah permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 192 dan seterusnya yang diajukan PAN, hanyala penetapan.

“Dimana MK menetapkan untuk menyetujui pencabutan permohonan yang diajukan PAN. Dalam penetapan itupun, tidak ada kata-kata yang menyebutkan siapa yang menang, baik itu PAN ataupun PPP terhadap hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Benteng,” kata Dian.

Lanjut Dian dalam konfrensi persnya bersama DPC PPP Benteng, secara mutatis mutandis, artinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng dinilai saat itu telah melakukan penetapan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kabupaten Benteng dengan mengacu pada Surat Keputusan (SK) terakhir 442.

“Penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Benteng Tahun 2024, Yakni SK Nomor 442 tahun 2024” jelas Dian.

Mengingat, sambung Dian, pasca penetapan MK, ada perbedaan pandangan untuk penetapan caleg terpilih yang masih melihat SK Nomor 439 tahun 2024.

“SK Nomor 439 tahun 2024 itu memang hasil pleno KPU Kabupaten Benteng saat di Hotel Tahura, yang diterbitkan sebelum rekomendasi Bawaslu Provinsi terkait penghitungan ulang terhadap suara tidak sah,” beber Dian.

Tapi setelah dilakukan penghitungan ulang di Pendopo Benteng atas rekomendasi Bawaslu Provinsi, akhirnya PPP menang dari PAN dengan selisih 3 suara.

“Dimana pasca penghitungan ulang itu, terbitlah SK Nomor 441 tahun 2024 dan beberapa waktu kemudian terbit SK Nomor 442 tahun 2024. Dimana SK Nomor 442 ini juga mencabut SK Nomor 439 dan 441,” sampai Dian.

Dian menambahkan, berdasarkan runut SK yang kesemuanya diterbitkan KPU Benteng tersebut, artinya dalam penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Benteng, harusnya mengacu pada SK Nomor 442 tahun 2024 tersebut.

“Andai kata KPU Benteng tetap mengacu pada SK Nomor 439 tahun 2024 dalam penetapan caleg terpilih nanti, maka kita bakal mengambil langkah hukum baik itu secara pidana umum ataupun pidana khusus,” tegas Dian.

Sementara itu, Pepy Suheri Ketua DPC PPP Kabupaten Benteng, mengatakan, pihaknya sejauh ini tetap optimis jika PPP tetap meriah 4 kursi di DPRD Kabupaten Benteng, dari hasil Pemilu 2024 lalu.

“Kita juga pastikan, terkait sengketa Pemilu 2024 lalu, tidak memberikan dampak apapun terhadap proses penjaringan Pilkada di Kabupaten Benteng,” singkat Pepi.(Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *