Mahasiswa Dehasen Datangi DPRD Ajak Jaga Netralitas Kampus

Bengkulu – Sebanyak 54 orang mahasiswa ilmu komunikasi Universitas Dehasen mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin 18 Desember 2023.
Ini merupakan rangkaian roadshow mahasiswa setelah mendatangi kantor KPU dan Bawaslu senin lalu dengan satu misi untuk tetap menjaga netralitas kampus dari kampanye yang tidak sesuai aturan.
Ketua Komisi I DPRD Dempo Exler yang memimpin langsung rapat dengar pendapat atau hearing untuk menerima pernyataan sikap para mahasiswa tersebut.

“Kita sepakat dengan tuntutan para mahasiswa untuk tetap menjaga netralitas kampus dari praktek politik praktis tanpa aturan,” tegas Dempo kepada Jurnalis.

DPRD secara kelembagaan terutama Komisi I yang bermitra dengan KPU dan Bawaslu menjamin jika memang ada pelanggaran terkait aturan main kampanye yang tengah berlangsung saat ini harus diberikan sanksi yang tegas.

“Meskipun regulasinya sudah ada dan ditetapkan tapi harus ikut aturan supaya tidak ada pertentangan di kalangan mahasiswa,” lanjut Dempo.

Juru bicara mahasiswa ilmu komunikasi Unived Dwinka Sahidi menyatakan, pernyataan sikap yang mereka bawa direspon positif dengan tandatangan perwakilan politisi Padang Harapan.

“Kesepakatan sudah ditandatangani, tugas kami bersama kawan-kawan tinggal mengawasi dan mengamankan kesepakatan ini,” kata Dwinka.

Dalam hearing itu mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Dehasen menyampaikan duka mendalam kepada partai politik yang melakukan kampanye dilingkungan kampus dan menyatakan menolak gagasan kampanye pemilu 2024 di lingkungan perguruan tinggi karena perguruan tinggi merupakan ekosistem yang independen dari kepentingan politik manapun.
Kampanye dilingkup kampus berpotesi menimbulkan konflik antar akademisi dan itu semua dapat menggangu kegiatan belajar-mengajar.

“Mahasiswa yang memang seharusnya memahami politik , tetapi tidak seharusnya terlibat dalam pertarungan politik praktis di lingkungan kampus, maka dari itu kampanye pemilu sebaiknya tidak digelar di perguruan tinggi,” tegas Dwinka.

Korlap aksi Rama Ananda Putra mengatakan, UU Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf h tahun 2017 yang berbunyi pelaksana,peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Berdasarkan UU tersebut para mahasiswa sangat setuju karena peran utama perguruan tinggi adalah Tri Darma pendidikan,penelitian dan pengembangan, pengabdian masyarakat bukan tempat kampanye.
Sungguh tidak etis lagi dunia pendidikan atau dunia kampus itu.
Mahasiswa seharusnya tidak boleh campur tangan terkait hal itu, kami mahasiswa seharusnya sebagai agent of change dan agent of control jadi tidaklah layak ketika kampanye dimasukan di dunia pendidikan.

Pihaknya menolak keras adanya kampanye di lingkungan kampus karena hal tersebut selain dapat mengangu proses belajar-mengajar, juga akan mengakibatkan terpecah belahnya sesama mahasiswa karena perbedaan pilihan.

“Kami menolak kampanye di lingkungan kampus karena kami berusaha mempertahankan objektivitas dan netrlitas sebagai fondasi utama pembelajaran dan ilmu pengetahuan,” ujar Rama Ananda.

Mereka meminta kepada ketua DPRD, KPU,dan ,BAWASLU untuk tidak memberi izin terhadap partai politik manapun untuk melakukan pemasangan atribut kampanye dilingkungan kampus. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *