Kuasa Hukum PPP Benteng Desak KPU Benteng Umumkan Hasil Caleg Terpilih DPRD Benteng 2024 – 2029

Benģkulu, – Kuasa Hukum PPP Benteng Eko Febrinaldo SH dan Dian Ozhari SH.,MH mendesak KPU Benteng agar mengumumkan hasil Pileg Benteng 14 Februari lalu.

Dari keterangan Eko Febrinaldo SH, KPU Benteng harus segera menetapkan hasil pemilihan legislatif di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Periode 2024 – 2029 dikarenakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah selesai.

“Selaku kuasa hukum PPP meminta KPU Bengkulu Tengah agar segara Menetapkan calon terpilih hasil pemilhan umum 2024 yang mana sudah sangat jelas dan terang benerang semua tahapan pemilu dan proses perselisihan hasil di mahkamah konstitusi sudah selesai/berakhir .Kami meminta kpu bengkulu tengah mentaati setiap keputusan yang mana sudah mereka keluarkan dalam bentuk Surat Keputusan terhadap hasil pemilihan anggota legistatif 2024” Kata Eko Jumat (14/6).

Menurut Eko, KPU Bengkuku tengah harus mencabut SK 439 tertanggal 27 Februari 2024 dan SK 441 tertanggal 10 maret 2024 yang dinilai keabstrakanya tidak berlaku lagi.

“Sudah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga KPU Bengkulu Tengah mengeluarkan sk terbaru 442 tertanggal 17 maret 2024” Tambah Eko

Lanjut Eko, apabila KPU Bengkulu Tengah mengeluarkan SK terbaru 442 tertanggal.17 Maret 2024, maka PPP secara sah mendapatkan 4 kursi di DPRD Bengkulu Tengah.

“PPP sangat Optimis jika KPU Bengkulu Tengah menjalankan produk hukum yang mereka buat dan masih berlaku dalam bentuk Surat keputusan KPU Bengkulu Tengah no 442 tertanggal 17 Maret 2024 maka sudah sangat jelas bahwa PPP memperoleh 4 Kursi di DPRD Bengkulu tengah dan secara Otomatis berdasarkan aturan yang berlaku PPP berhak atas kursi ketua DPRD Bengkulu Tenggah 2024 -2029” Tutupnya. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *