Kejati Bengkulu Geledah Tiga Lokasi Dugaan Korupsi Tambang Rp 300 Miliar

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang merugikan negara hingga Rp 300 miliar. Kamis (17/7), tim penyidik Tindak Pidana Khusus membagi personel menjadi tiga tim untuk menggeledah tiga lokasi berbeda yang diduga terkait dalam perkara ini.

Lokasi yang digeledah meliputi rumah pengusaha tambang Bebby Hussy, kantor PT Tunas Bara Jaya, serta kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas jual beli batu bara oleh perusahaan tambang yang sedang disidik Kejati. Salah satu fokus utama adalah proses perizinan pengangkutan batu bara melalui kapal tongkang, yang menjadi wewenang KSOP.

“KSOP kami periksa karena berkaitan dengan izin pelayaran. Batu bara ini sebelum dijual harus melalui tahapan pengangkutan lewat tongkang, dan itu tak lepas dari izin KSOP. Dokumen-dokumen yang kami amankan akan dianalisis lebih lanjut,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Selain itu, penyidik juga menemukan hal menarik di kantor PT Tunas Bara Jaya, namun belum dapat diungkap ke publik karena masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu menduga aktivitas tambang dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Tak hanya merugikan negara secara finansial, aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati telah menyita lokasi tambang di Bengkulu Tengah dan masih terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak. Kasus ini dipastikan terus berkembang seiring pendalaman alat bukti.(Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *