Bengkulu – Dr Yamani merupakan salah satu Alumni Fakultas Hukum Unib yang ikut pemilihan Dekan pada 9 Oktober lalu. Pada saat pemilihan, Dr. Yamani merupakan calon tunggal yang melawan kotak kosong.
Selama proses pemilihan, Dr Yamani mampu mengumpulkan 10 suara dari 17 anggota senat yang hadir. Secara hitungan, Dr Yamani menjadi pemenang dalam pemilihan Dekan FH Unib 9 Oktober lalu.
Namun, pada tanggal 2 November lalu, Rektor Unib Retno Eka Putri mengeluarkan surat tanggapan terhadap laporan hasil pemilihan dekan yang disampaikan pada 10 Oktober oleh Senat.
Dalam surat Nomor 9813/UN30/KP/2023 Tanggapan Tentang Laporan Hasil Pildek FH Unib Periode 2023-2027 tersebut dijelaskan, nama Dr Yamani yang menang dalam pemilihan Dekan Unib 9 Oktober lalu tidak sesuai dengan statuta pemilihan dekan FH Unib.
Alasanya, selama pendaftaran dan proses pemilihan Cadek salah satu Guru Besar FH unib Prof. Dr. Herlambang SH.MH mengajukan surat keberatan dikarenakan merasa tidak pernah disurati oleh Panitia sehingga dirinya menilai kehilangan kesempatan untuk mencalon menjadi dekan.
Lalu, dari surat Nomor 9813/UN30/KP/2023 Tanggapan Tentang Laporan Hasil Pildek FH Unib Periode 2023-2027 juga dijelaskan, bahwasanya, senat wajib menetapkan 3 calon dekan terhitung 3 bulan sebelum masa jabatan Dekan yang menjabat berakhir. Faktanya calon pada 9 Oktober lalu hanya Dr. Yamani.
Selain itu, dari surat tersebut juga dibahas bahwasanya Senat Fakultas Hukum dinilai tidak konsisten dalam melaksanakan Tata Tertib Pemilihan Dekan yang telah ditetapkan.
Hal ini sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 10 ayat 7 Tata Tertib Pemilihan Dekan yang mengatur bahwa Setiap kartu suara dibuka dengan disaksikan oleh dua orang saksi yang diambil dari anggota senat.
Kenyataanya, berdasarkan bukti tertulis Berita Acara Rapat senat tertutup Fakultas hukum Tentang Pemilihan dekan Periode 2023-2027 nomor 89/UN30.8/SENAT-HK/2023 tanggal 9 Oktober 2023 ditanda tangani oleh Andrian Setiawan, S.T saksi yang bukan anggota senat fakultas hukum.(Eko)
Maka, Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Rektor Universitas Bengkulu menyatakan dan mengambil sikap diantaranya :
1. Meminta konfirmasi secara tertulis kepada Saudara terkait surat keberatan Prof. Dr.,.Herlambang, SH., MH;
2. Membatalkan proses pemilihan Dekan Fakultas Hukum periode 2023-2027 yangsudah berjalan;3. Meminta agar Ketua Senat Fakultas Hukum untuk mengulang kembali tahapan
3. Pemilihan Dekan Fakultas Hukum Periode 2023-2027 sesuai dengan Statuta Unib,baik yang menyangkut persyaratan maupun prosedur.
4. Pemilihan Dekan dilakukan secara lebih terbuka dengan mengumumkan di Mediayang ada dan terbuka untuk umum bagi yang memenuhi persyaratan.