Batas Tanah Ahli Waris Franciscus Chandra Diukur Ulang BPN

Bengkulu, – Proses pengembalian batas tanah milik ahli waris Franciscus Chandra di kawasan Jalan KZ Abidin I, samping Mega Mall Kota Bengkulu, kembali dilakukan melalui pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (7/4). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang diajukan kuasa hukum ahli waris sekitar sepekan sebelumnya.

Kuasa hukum ahli waris, B.JP (P) Thein Tabero, SH, MH melalui H. Suhartono SH menjelaskan bahwa pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan keabsahan batas lahan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki kliennya. Ia menegaskan, proses berjalan lancar dan terbuka dengan disaksikan berbagai pihak terkait.

“Petugas BPN telah turun langsung ke lokasi dan melakukan pengukuran ulang. Semua berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Suhartono.

Dalam pengukuran tersebut, ahli waris mengacu pada tiga SHM sebagai dasar hukum. SHM Nomor 318 memiliki luas sekitar 3.400 meter persegi, SHM Nomor 319 seluas 1.083 meter persegi, dan SHM Nomor 320 seluas 215 meter persegi. Ketiga sertifikat ini menjadi acuan utama dalam menentukan batas lahan.

Suhartono menegaskan pihaknya tidak memiliki niat mengambil lahan di luar batas sertifikat. “Kami hanya berpegang pada dokumen yang sah. Satu inci pun tidak akan kami ambil jika itu bukan hak kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengukuran ulang ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Setelah proses selesai, pihak ahli waris berencana menggelar rapat internal guna membahas rencana pemagaran lahan sesuai hasil pengukuran terbaru.

Di sisi lain, Suhartono juga menyinggung adanya dugaan bangunan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berada di atas sebagian lahan ahli waris. Pihaknya akan mempelajari hasil pengukuran sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Jika terbukti ada bangunan di atas lahan klien kami, tentu akan kami surati pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, pihak Bidang Aset Pemkot Bengkulu terlihat melepaskan plang tanda kepemilikan tanah yang sebelumnya terpasang. Namun, Kabid Aset BPKAD Kota Bengkulu, Jimi Horison, enggan memberikan keterangan.

Pengukuran ini turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya perwakilan Dinas Perkim, Disperindag, BPKAD, pihak kecamatan dan kelurahan, aparat kepolisian, serta BPN Kota Bengkulu.(Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *