Bengkulu, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang keras sekolah, mulai dari SDN, SMPN, SLBN lingkup Pemkot Bengkulu menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Sebab ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dengan mengeluarkan Surat Instruksi Walikota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang sekolah-sekolah menahan ijazah siswa di tingkat SD dan SMP yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Pendidikan gratis adalah program utama Pemkot Bengkulu. Tidak boleh ada siswa yang kesulitan mendapatkan hak pendidikannya hanya karena masalah administrasi. Sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun,” jelas Walikota.
Hal ini juga sebagai bentuk menyikapi persoalan dan aduan masyarakat terkait masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi.
Seperti kita ketahui, program merdeka ijazah sendiri muncul dari keibaan pimpinan terhadap warga yang melapor pada dirinya ijazah belum ditembus karena tak mampu membayar tunggakan-tunggakan yang ditetapkan sekolah.
Hal ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menghadirkan kebahagian di tengah masyarakat melalui program-programnya. (Eko)