Bengkulu – Menyambut Ramadan 1447 Hijriyah, Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan surat edaran berisi tujuh imbauan utama kepada masyarakat. Kebijakan tersebut dikeluarkan Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, sebagai upaya mewujudkan suasana kota yang religius dan harmonis selama bulan suci.
Salah satu poin penting adalah instruksi membuka masjid selama 24 jam. Pemerintah ingin masyarakat memiliki akses luas untuk menjalankan berbagai kegiatan ibadah, mulai dari salat berjamaah hingga tadarus Al-Qur’an.
Warga, khususnya laki-laki yang sudah baligh, diimbau memakmurkan masjid dengan salat berjamaah. Selain itu, masyarakat juga dianjurkan membaca Al-Qur’an minimal satu juz setiap hari serta memperbanyak sedekah.
Di sektor usaha, pemerintah memberikan kelonggaran bagi kafe dan warung kopi untuk tetap beroperasi pada siang hari. Namun, usaha tersebut tidak boleh dibuka secara terbuka dan harus menggunakan penutup atau tirai.
Sementara itu, tempat hiburan malam dibatasi operasionalnya mulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Aturan ini diterapkan untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah masyarakat.
Wali kota juga menginstruksikan camat dan lurah agar aktif menyosialisasikan aturan tersebut sekaligus melakukan pengawasan di lapangan. Pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi edaran ini demi menciptakan Ramadan yang tertib, aman, dan penuh keberkahan.(Eko)










