Bengkulu, – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 akhirnya mencapai titik akhir. DPRD Kota Bengkulu telah mengesahkan Raperda APBD menjadi Perda.
Pengesahan Raperda ditetapkan pada rapat paripurna DPRD, di ruang Ratu Agung, kantor DPRD, Senin (25/11). Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto didampingi Wakil Ketua I Rahmat Widodo dan Wakil Ketua II Riduan.
Dari Eksekutif, dihadiri langsung Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Perwakilan Forkopimda Kota Bengkulu, Pj Sekda Eko Agusrianto, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah.
Paripurna terkait penyampaian laporan Badan Anggaran yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembahasan atas Raperda tentang APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran bersama tim anggaran Pemkot Bengkulu.
Sebelum disahkan, pimpinan rapat paripurna menyampaikan permintaan persetujuan secara lisan semua Anggota DPRD Kota Bengkulu yang hadir.
Semua Anggota DPRD kompak menerima persetujuan pengesahan Raperda, dilanjutkan penandatangan oleh Pimpinan DPRD dan Pj Walikota disaksikan undangan rapat.
Saat pendapat akhir, Arif mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi para anggota Dewan yang telah bekerjasama dalam membahas Raperda tentang APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025.
“Kita menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan yang harus disempurnakan. Untuk itu, kita sangat mengapresiasi saran, masukan, kritikan yang membangun, seperti disampaikan oleh dewan yang terhormat baik dalam rapat paripurna maupun dalam rapat pembahasan semua itu akan menjadi perhatian kita (Pemkot) ke depannya,” ujar Arif.
Ia berharap hubungan Pemkot dengan Dewan terus berjalan baik sebagaimana mestinya sehingga pembangunan di Kota Bengkulu terus berlanjut dan kota ini menjadi maju. (Eko)