Jakarta, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi eksplorasi dan produksi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM). Tersangka ke-9 yang ditetapkan adalah mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), yang juga pernah menjabat sebagai Inspektur Tambang pada April 2022 hingga Juli 2024.
Penetapan dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Rabu, 31 Juli 2025, di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan tersebut. Ia didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Abdriani dan Kabid Hubaga Syaiful. “Tersangka SSH memiliki peran penting dalam proses evaluasi dan persetujuan RKAB tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM atas IUP Nomor 348,” ungkap Anang.
Menurut Anang, SSH diduga turut melobi dan memuluskan izin usaha pertambangan tersebut, meskipun PT RSM diketahui memiliki IUP bermasalah sejak 2011.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa kerugian negara dari perkara ini mencapai lebih dari Rp500 miliar. “Kerugian itu berasal dari kerusakan lingkungan dan pelanggaran saat proses produksi dan penjualan batu bara tahun 2021–2022,” jelas Danang.
Dengan penetapan SSH, jumlah tersangka kini menjadi sembilan orang, termasuk di antaranya pejabat PT RSM dan pihak rekanan seperti Bebby Hussy, Edhie Santosa, Julius Soh, hingga Imam Sumantri.(Eko)